Buruknya layanan air bersih, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pemangku kebijakan mengabaikan hak warga atas air.
Padahal UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 28 ayat 2 mengamanatkan perbaikan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dilarang mengakibatkan terhentinya pelayanan terhadap publik.
Kemudian, UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjamin perlindungan pemenuhan hak rakyat atas air.
“Dua instrumen hukum tentang pelayanan publik dan air ini telah mereka abaikan,” tegas Agung.
LSM Gebrak secara kelembagaan akan terus bersuara kritis soal layanan air di Batam, mengingat tata kelola air bukanlah hal yang baru.
“Jika tak ada perubahan, kami akan mengambil langkah hukum berupa class action bersama masyarakat Batam yang peduli akan persoalan ini, ” pungkasnya.













