Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI tak mau dicap hanya menuding BP Batam terkait rekayasa data.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan pihaknya berbicara sesuai dengan rencana terbaru BP Batam. Mereka juga mengumpulkan fakta dengan turun langsung ke lapangan.
Sebelumnya BP Batam mengklaim sudah mengantongi data ada 317 KK yang setuju direlokasi. Namun Ombudsman dikatakan Lagat mempertanyakan, apakah jumlah tersebut berada di titik utama relokasi saat ini.
“Kami berbicara sesuai dengan rencana terbaru BP Batam bahwa relokasi awal berubah menjadi hanya fokus di 4 kampung. Pertanyaannya apakah data 317 itu adalah warga dari kampung itu, atau kampung lainnya di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang?” kata Lagat, Jumat (29/9/2023).
Lagat pun buka-bukaan soal data 4 Kampung yang akan direlokasi di Rempang pada tahap awal (luas lahan sekitar 2.000 hektare) tersebut. Hal ini didapat dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan Tim Pencari Fakta Ombudsman
1 Kampung Pasir Panjang – Jumlah Penduduk 150 KK
2. Kampung Sembulang Hulu – Jumlah Penduduk 250 KK
3. Kampung Pasir Merah – Jumlah Penduduk 75 KK
4. Kampung Sembulang Tanjung – Jumlah Penduduk 200 KK
Total Ada 675 KK.