Gudangberita.co.id, Batam – Penangkaran puluhan rusa tutul di samping halaman Hotel Pacific Batam diduga tak berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Pujo salah seorang aktivis pemerhati hewan langka mengungkapkan jika hewan rusa tutul dengan habitat dari India tersebut merupakan pemakanan rumput, juga ubi ubian, wortel, kacang panjang dan jagung . Menurutnya aktivitas penangkaran itu tidak memiliki izin BKSDA.
“Memang bukan bukan kategori hewan yang dilindungi. Namun untuk kepemilikan dalam pengurusan izin, belum ada dikeluarkan oleh BKSDA,”ujar Pujo, Sabtu (22/6/2024)
Pujo meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) untuk sementara ini agar disita dulu agar rekomendasi penangkatan hewan tersebut segera diselesaikan
“Sebaiknya disita untuk dievakuasi sementara waktu selama izinnya belum dikeluarkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD),” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Resort BKSDA Mukakuning Rempang Batam, Yon Romby Sihotang membenarkan kepemilikan puluhan rusa tutul di Taman Pacific tersebut tak berizin.