Warga Rhabayu Estuario menduga adanya ketidakterbukaan dalam penetapan harga jual. Sebagai rumah subsidi, warga menilai mereka seharusnya membayar dengan harga yang lebih rendah sesuai aturan pemerintah, namun fakta di lapangan menunjukkan transaksi yang memberatkan konsumen.
Meski saat ini persoalan tersebut sudah masuk ke ranah gugatan pengadilan, DPRD Kota Batam tetap berkomitmen untuk melakukan mediasi.
“Meskipun saat ini warga sudah menggugat ke pengadilan, kami berharap tetap bisa membantu menyelesaikan persoalan antara konsumen, pihak developer, dan pihak bank secara adil,” tambah Fadli.
Hadirnya Direktorat Lahan BP Batam, Bapenda, hingga Bagian Hukum Setdako Batam dalam RDPU ini menunjukkan bahwa persoalan Rhabayu Estuario melibatkan aspek legalitas lahan dan perpajakan yang serius. Komisi I meminta seluruh instansi teknis untuk menyiapkan data lengkap pada pertemuan berikutnya.
Persoalan rumah subsidi di Sekupang ini menjadi atensi publik Batam, mengingat rumah subsidi adalah hak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya terlindungi dari praktik spekulasi harga.













