Batam – Polemik lahan di Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kian berliku. Warga yang kukuh bertahan mengeluh dan merasa diintimidasi PT Citra Mitra Graha agar segera mengosongkan lahan. Perusahaan tersebut menyurati warga perihal masalah ini.
Hanya saja warga menganggap proses hukum masih berlanjut. Oleh sebab itu surat yang dilayangkan pengembang lokasi dianggap intimidasi.
“Jika surat datang dari pengadilan baru itu memiliki kekuatan hukum, menyuruh warga membongkar dan mengosongkan rumah. Kami hanya merasa diintimidasi perusahaan, sebut Anwar Effendi Dalimunthe, Ketua RW 12 Sei Nayon, Jumat (19/5/2023).
Ia mengatakan warga membuat laporan ke BP Batam terkait intimidasi tersebut. “Kami menyampaikan ke BP Batam agar PT tersebut tidak melakukan apapun selama proses masih berjalan di BP Batam,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala BP Batam, Rudi menjanjikan jika masalah ini ada win win solution yang tak merugikan kedua pihak. Hanya saja, sampai kini solusi tersebut belum jelas.
“Kami tak ingin merugikan warga. Begitu juga dengan perusahaan. BP Batam akan cari solusi terkait masalah ini,” kata Rudi, saat warga berdemo di depan Kantor BP Batam beberapa waktu lalu.
Sebanyak 238 KK bakal digusur, belum termasuk bangunan yang sudah dibongkar paksa belum lama ini.