Ketika GPS mati, pemilik unit praktis kehilangan “mata” untuk memantau aset mereka, memberikan waktu luang bagi pelaku untuk melarikan unit tersebut.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengimbau agar para pelaku usaha rental tidak hanya mengandalkan KTP saat menyerahkan unit.
Verifikasi rekam jejak, pengecekan tempat tinggal yang valid, hingga penggunaan lebih dari satu perangkat GPS yang diletakkan di titik tersembunyi kini menjadi kebutuhan mutlak.
“Masyarakat, khususnya pelaku usaha penyewaan kendaraan, harus senantiasa berhati-hati dan melakukan verifikasi yang cermat terhadap identitas calon penyewa sebelum menyerahkan kendaraan,” tegas AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang.
Hingga saat ini, Senin (27/4/2026), Satreskrim Polresta Barelang masih bekerja keras memburu dua unit mobil milik korban yang masih hilang. Kasus Carolein Parewang menjadi pelajaran berharga bahwa SOP (Standard Operating Procedure) yang ketat bukan untuk mempersulit pelanggan, melainkan untuk melindungi aset dari predator ekonomi yang mencari celah kelengahan.
Kini, para pemilik rental di Batam didorong untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi mencurigakan sekecil apa pun kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110, sebelum unit berpindah tangan secara ilegal ke pihak penadah.













