Lalu memasukan atau menambah pemilih, namun pemilih tersebut tidak tertera dalam Kartu Keluarga dan pemilih yang belum masuk usia 17 tahun namun dilakukan pencoklitan.
“Ada beberapa temuan yang kita dapati. Tiga temuan dari segi prosedur coklit dan tiga temuan lagi dari segi akurasi data pemilih,” jelasnya.
Disinggung lokasi permasalahan yang jadi temuan. Mantan Ketua HMI Tanjungpinang ini mengaku di tiga kecamatan terdiri dari Kecamatan Toapaya, Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu Bintan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melayangkan empat surat perbaikan.
“Total ada 4 surat saran perbaikan yg dikeluarkan oleh panwascam terkait pengawasan coklit. Diantaranya
1 surat saran perbaikan di Kecamatan Toapaya, 2 surat saran perbaikan di Kecamatan Bintan Timur dan 1 surat saran perbaikan di Kecamatan Sri Kuala Lobam,” ucapnya.













