Petugas juga mengangkut 105 unit mesin permainan judi, yang mencakup: 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 16 mesin piala/ bubble, 14 mesin tembak ikan, 1 mesin dadu, Ribuan chip permainan yang nominalnya masih dalam proses penghitungan.
Ancaman Pasal Berlapis hingga Jerat TPPU 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para penyelenggara dan pengelola kasino terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI.
Tidak berhenti di situ, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pihak yang menikmati aliran dana judi tersebut.
“Penyidik juga melakukan pendalaman TPPU terhadap pihak-pihak yang mengelola, menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan hasil judi dengan menerapkan Pasal 607 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Wakabarekskrim.













