Seret Pemilik, Bandar, hingga 10 Warga Negara Asing
Wakabarekskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan arena perjudian kasino terelubung di kawasan pusat bisnis Nagoya.
“Dari total 197 orang yang diamankan, terdiri dari berbagai peran mulai dari pengelola hingga pemain,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Rincian pihak yang diamankan:
Pengelola & Karyawan: 1 orang pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, dan 2 staf marketing.
Pemain: Total 96 orang pemain. Terdiri dari 86 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 10 Warga Negara Asing (WNA).
10 WNA yang turut diciduk di meja judi tersebut berasal dari Tiongkok (7 orang), Singapura (2 orang), dan Malaysia (1 orang). Saat ini seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Barelang untuk mendalami peran masing-masing.
Sita Rp7,79 Miliar Tunai dan 105 Mesin Judi
Selain mengamankan ratusan tersangka dan saksi, petugas menyita aset serta sarana perjudian bernilai sangat besar. Uang tunai yang disita sementara mencapai Rp7.297.213.000 dari tiga brankas utama, ditambah Rp500.000.000 dari laci meja penukaran chip. Total uang tunai sementara yang disita mencapai Rp7.797.213.000.













