Guna memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan, Satreskrim Polres Karimun sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk saksi fakta dan saksi ahli.
Di sisi lain, mandegnya penerbitan izin sita ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Juru Bicara PN Karimun, Andre Napitupulu, membenarkan bahwa pihaknya belum mengabulkan permohonan penetapan penyitaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian.
Andre beralasan, ada sejumlah persyaratan formil yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Karimun. Sayangnya, pihak pengadilan enggan merinci poin-poin formil apa saja yang dinilai cacat atau kurang tersebut, padahal kasus ini sudah berjalan lebih dari 30 hari. PN Karimun hanya memberikan petunjuk normatif bahwa aturan penyitaan merujuk pada ketentuan KUHAP baru pada poin 190 hingga 200.
Demi mematahkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, Polres Karimun kini bergerak cepat melakukan koordinasi intensif secara kelembagaan dengan PN Karimun dan pihak Kejaksaan. Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi hukum agar proses penyidikan dapat berjalan optimal tanpa melanggar undang-undang.
Penyidik menegaskan, belum terbitnya izin sita dari PN Karimun bukan berarti kasus ini dihentikan. Proses hukum dipastikan tetap menggelinding sembari polisi melengkapi segala dokumen hukum yang diminta oleh pengadilan untuk menjerat para pelaku mafia BBM subsidi di Kundur hingga ke meja hijau.







