Berbeda dari kasus penggelapan pada umumnya, Sabar tidak menjual motor tersebut. Ia menyimpan motor hasil curiannya untuk keperluan bekerja—berangkat ke proyek, mengangkut alat, dan menyambung nafkah seadanya untuk anak-anaknya.
Sayangnya, alasannya tak cukup kuat untuk menghindarkannya dari jerat hukum. Ia tetap dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sabar juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan tindakan tersebut, tapi pada kejadian sebelumnya, ia memilih mengembalikan motor yang sempat digelapkannya.
“Waktu itu saya takut, terus saya balikin motornya,” katanya sambil menunduk.
Di tengah suara ramai aparat yang lalu lalang, Sabar tampak tenggelam dalam pikirannya sendiri.
Barangkali tentang anak-anaknya. Atau mungkin tentang jalan hidup yang terus memaksanya memilih jalan salah untuk bertahan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa motif pelaku murni ekonomi. Namun hukum tetap harus ditegakkan.
“Motif pelaku ekonomi, tapi tetap kita proses. Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Kisah Sabar menjadi cermin getir tentang bagaimana kemiskinan dan keputusasaan bisa membawa seseorang pada tindakan yang berujung pidana.













