BatamBatam Punya CeritaKriminal

Ayah Dua Anak Curi Motor Pengojek di Batam: “Saya Hanya Ingin Pakai Buat Kerja”

1958
×

Ayah Dua Anak Curi Motor Pengojek di Batam: “Saya Hanya Ingin Pakai Buat Kerja”

Share this article
Tampang pelaku, Sadam Siregar memakai baju tahanan. (Foto: ist)
banner 468x60

Berbeda dari kasus penggelapan pada umumnya, Sabar tidak menjual motor tersebut. Ia menyimpan motor hasil curiannya untuk keperluan bekerja—berangkat ke proyek, mengangkut alat, dan menyambung nafkah seadanya untuk anak-anaknya.

Sayangnya, alasannya tak cukup kuat untuk menghindarkannya dari jerat hukum. Ia tetap dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Posko THR BIP Muka Kuning Siap Tampung Aduan Buruh, Jangan Takut Lapor!

Sabar juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan tindakan tersebut, tapi pada kejadian sebelumnya, ia memilih mengembalikan motor yang sempat digelapkannya.

“Waktu itu saya takut, terus saya balikin motornya,” katanya sambil menunduk.

Di tengah suara ramai aparat yang lalu lalang, Sabar tampak tenggelam dalam pikirannya sendiri.

Barangkali tentang anak-anaknya. Atau mungkin tentang jalan hidup yang terus memaksanya memilih jalan salah untuk bertahan.

BACA JUGA:  Alibi "Si Ijal" Gagal Total, Residivis Pembobol ATM Kembali Diringkus Polsek Tebing

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa motif pelaku murni ekonomi. Namun hukum tetap harus ditegakkan.

“Motif pelaku ekonomi, tapi tetap kita proses. Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Kisah Sabar menjadi cermin getir tentang bagaimana kemiskinan dan keputusasaan bisa membawa seseorang pada tindakan yang berujung pidana.