Steril dari Aktivitas Dagang di Atas Jembatan: Demi keselamatan pengguna jalan, area pejalan kaki dan bahu jembatan tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan yang dapat memicu kerumunan dan kemacetan.
Penertiban yang dilakukan secara humanis namun tegas ini bukan tanpa alasan. Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Pimpinan tertinggi BP Batam tersebut menginginkan setiap fasilitas publik dan objek vital daerah—terutama ikon pariwisata seperti Jembatan Barelang—bisa dinikmati masyarakat dengan aman, tertib, dan memiliki daya saing internasional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” pungkas Mujiyono.
Ingat, aturan larangan berhenti dan parkir di atas jembatan ini tidak hanya berlaku di Jembatan 1 Barelang saja, melainkan di seluruhnya.












