“Korban mengaku dipaksa memakan kotoran binatang dan menjalani siksaan mental serta fisik yang berlangsung terus-menerus,” ujar Debby dalam keterangan pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025).
Lebih menyakitkan lagi, Intan tidak diperbolehkan memegang ponsel dan benar-benar terisolasi dari dunia luar. Ia baru bisa menghubungi keluarga setelah diam-diam meminjam ponsel tetangga majikan. Mendapat kabar tersebut, keluarga langsung mendatangi rumah R dan menemukan Intan dalam kondisi mengenaskan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat indikasi penyiksaan, termasuk “buku dosa”, yakni catatan kesalahan Intan versi majikan yang dijadikan dasar untuk memotong gaji atau memberikan hukuman fisik.
“Selama bekerja, korban belum pernah menerima gaji. Gajinya kerap dipotong bahkan dijadikan denda,” ungkap Debby.
Polisi menetapkan R (majikan) dan M (asisten R) sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.
Hingga kini, kondisi Intan masih dirawat intensif di RS Elisabet Batam. Secara fisik, ia mengalami luka memar di seluruh tubuh serta dugaan cedera internal. Secara psikologis, trauma yang dialami membuat Intan belum bisa berkomunikasi normal.








