Undang-Undang yang Diabaikan
Yusril menyayangkan sikap Bank Indonesia yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penukaran uang koin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, BI bertanggung jawab atas perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga penarikan dan pemusnahan uang Rupiah.
“Mereka yang mencetak uang ini, tapi tidak memberikan solusi untuk masyarakat kecil. Kalau semua diarahkan ke minimarket, buat apa ada BI?” keluhnya. Yusril juga mengkritik tidak adanya edaran resmi dari pihak BI terkait kebijakan penolakan penukaran uang koin.
Perlakuan Tidak Layak
Ketika mencoba bertemu dengan pihak yang lebih kompeten, Yusril malah merasa “diusir” secara halus. “Saya dituntun keluar oleh sekuriti seperti orang yang dipaksa pergi. Saya sudah tua, tapi malah diperlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Setelah kejadian ini viral melalui unggahan di akun TikTok @Yusril_Koto, yang ditonton lebih dari 2,2 juta kali, pihak BI akhirnya menghubungi Yusril pada hari berikutnya dan memintanya kembali ke kantor BI untuk melakukan penukaran. Namun, Yusril yang sudah berada di Tanjungpinang memutuskan untuk tidak memenuhi undangan tersebut. “Kenapa harus menunggu viral dulu baru ada tindakan? Seharusnya ini tidak terjadi jika dari awal ada pelayanan yang baik,” tegasnya.













