“Masih ada ASN yang hadir hanya untuk absen pagi dan sore, tapi tidak menjalankan tugas di sela waktu tersebut. Ini harus dicatat dan dilaporkan,” ujarnya.
Data kehadiran ASN, lanjut Boy, akan dihimpun oleh bagian kepegawaian OPD dan dilaporkan langsung kepada pimpinan tertinggi, yakni Bupati Natuna, sebagai bahan evaluasi dan penindakan.
Langkah pengaktifan kembali apel pagi ini disebut sebagai upaya pembenahan serius Pemkab Natuna dalam meningkatkan etos kerja dan profesionalisme aparatur. Pemerintah daerah menilai disiplin ASN berkorelasi langsung dengan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Natuna berharap tidak ada lagi ASN yang sekadar “nampang absen”, melainkan benar-benar hadir, bekerja, dan melayani masyarakat secara penuh selama jam kerja.








