NatunaZona Headline

5 Fakta Penataan Pegawai Non-ASN di Natuna, Ratusan Kontrak Tak Diperpanjang

122
×

5 Fakta Penataan Pegawai Non-ASN di Natuna, Ratusan Kontrak Tak Diperpanjang

Share this article
PNS. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengambil kebijakan tegas dengan tidak memperpanjang kontrak ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Keputusan ini diumumkan pada Jumat (2/1/2025) dan menjadi bagian dari penataan besar-besaran sistem kepegawaian daerah. Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui publik.

  1. Kebijakan Tidak Perpanjang Kontrak Non-ASN

Pemkab Natuna resmi tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN. Kebijakan ini berdampak pada puluhan hingga ratusan pegawai yang selama ini bekerja dengan status kontrak. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penataan struktur kepegawaian agar lebih tertib dan sesuai regulasi nasional.

  1. Dipicu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
BACA JUGA:  Perang Timur Tengah Memanas, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga 4,75% Demi Bentengi Rupiah

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN dan diwajibkan menata pegawai yang sudah ada agar birokrasi lebih profesional, bersih dari KKN, dan adaptif.

  1. Sekitar 50–100 Pegawai Terdampak

Jumlah pasti pegawai non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya masih dalam proses pendataan dari masing-masing OPD. Namun, estimasi awal berkisar antara 50 hingga 100 orang. Sementara itu, untuk pegawai yang Surat Keputusannya diterbitkan langsung oleh Bupati, tercatat 34 orang tidak diperpanjang.