Gudangberita.co.id – Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 2024 untuk memilih pemimpin rakyat secara demokrasi.
Pemilu 2024 dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional.
Pemilu 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 adalah pemilihan umum untuk memilih anggota sejumlah badan pemerintahan yang kelak akan memimpin pemerintahan untuk periode 2024-2029 mendatang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Presiden dan Wakil Presiden
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017, “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”













