Politik

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024?

244
×

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024?

Share this article
Ilustrasi surat suara. (cnbc indonesia)
banner 468x60

Untuk diketahui Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, sebelumnya KPU RI telah mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan pengundian dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
Partai Ummat