Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000.
Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.













