Saat ini penerapan pola baru integrasi antarmoda masih menunggu regulasi dari regulator transportasi darat seperti Badan Pengusahaan Batam, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Terkait dengan pemberitaan tentang taksi online, saat ini manajemen PT Bandara Internasional Batam sebagai pengelola Bandara Hang Nadim sejak 1 Juli 2022, masih mempersiapkan pola baru integrasi antarmoda untuk mentransformasi pelayanan Bandara Hang Nadim,” ujarnya via Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Selagi menunggu regulasi diterbitkan, pihaknya melakukan patroli secara rutin di area yang dikelola PT BIB sehingga dapat menjamin keamanan pengguna Bandara Hang Nadim dari tindakan yang melanggar hukum.
PT BIB juga berkolaborasi dengan penanggung jawab Bandara Hang Nadim lainnya dan dibantu oleh Kepolisian Bandara untuk menertibkan para oknum yang mengganggu kenyamanan pengguna bandara.
Sebagai informasi, Bandara Hang Nadim memiliki dua penanggung jawab, yaitu PT BIB dan Logistic Area City sebagai unit pelaksana Badan Pengusahaan Batam.
“Tanggung jawab kami adalah melaporkan kepada pemerintah setempat, dan untuk itu kami meminta dukungan regulasi sehingga penyelenggaraan usaha diharapkan dapat comply untuk seluruh pihak,” ucapnya.












