Proses tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 terkait larangan bagi kepala desa.
Kepala DPMD Natuna Suhardi menegaskan, pemberhentian sementara merupakan langkah administratif untuk menjaga ketertiban pemerintahan desa sekaligus mencegah potensi dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Ini bagian dari penegakan disiplin dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Suhardi.
Dana Desa Jadi Titik Sensitif
Sorotan utama dalam kasus ini adalah pengelolaan APBDesa, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kepala BPKPD Natuna, Suryanto, menegaskan komitmen Bupati Natuna untuk memastikan seluruh dana desa digunakan sesuai perencanaan dan kepentingan masyarakat.
“Penggunaan Dana Desa tidak boleh menyimpang, apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Pelayanan Tetap Jalan, Asas Praduga Tak Bersalah
Meski dua kepala desa diberhentikan sementara, Pemkab Natuna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan melalui penunjukan pejabat pelaksana (Plt) sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.








