Gudangberita.co.id, Natuna – Keputusan Pemerintah Kabupaten Natuna memberhentikan sementara dua Kepala Desa di Kecamatan Bunguran Barat dan Batubi pada awal 2026 memunculkan pertanyaan publik. Apa sebenarnya yang terjadi di balik kebijakan tersebut?
Pemkab Natuna memastikan, langkah ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses administrasi dan pengawasan berlapis yang berawal dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berawal dari Laporan Warga
Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna Robertus Louis Sreverson mengungkapkan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Audit tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang memuat sejumlah rekomendasi perbaikan.
“Rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHAI diterima,” jelas Robertus, merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Rekomendasi Tak Dijalanan, Sanksi Diterapkan
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, rekomendasi audit tidak ditindaklanjuti. Kondisi ini menjadi dasar APIP menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama BPD Desa Gunung Putri, Kecamatan Batubi, memproses dugaan pelanggaran kepala desa.








