Kepala Desa Pekajang, Emi, kepada media ini, memilih enggan berkomentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM di wilayahnya.
Disisi lain, sorotan terhadap aktivitas tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.
Menurutnya, saat itu hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang dipertanyakan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni saat itu.
Ia juga menyatakan bahwa DPRD Lingga belum pernah menerima dokumen terkait perizinan pertambangan yang dimaksud.
“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya kala itu.
Selain aspek legalitas, aktivitas kapal hisap timah tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan ekosistem laut di perairan Pekajang, yang selama ini menjadi kawasan tangkapan nelayan.







