Gudangberita.co.id, Batam – Polisi mengamankan empat remaja wanita tersangka kasus perundungan (bullying) dan pengeroyokan yang viral di Batam. Tiga tersangka masih di bawah umur.
Berikut sejumlah faktanya:
- Ada empat tersangka, tiga masih di bawah umur
Dalam konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (2/3/2024) satu tersangka dihadirkan yakni N (18).
Sementara tiga tersangka lain berstatus di bawah umur RRS (14), M 15) dan AK (14) tidak diikutkan.
- Punya motif beragam
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menuturkan Pelaku punya motif bermacam-macam melakukan perundungan itu.
Kejadian di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu 28 Februari 2024. Korban yakni SR (17 tahun) dan RF (14 tahun).
Kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja Jumat (1/3/2024). Unit Reskrim Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku perempuan dalam kurun waktu 4 jam.
Mereka diamankan di Bengkong, Lubuk Baja dan Nongsa sekira pukul 15.00 WIB. Perundungan itu terjadi Rabu (28/2/2024). Sementara kasus itu dilaporkan Jumat (1/3/2024).
- Kronologi penangkapan
Sebelumnya orangtua korban Kamis (29/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB menerima kabar dari teman anaknya.
“Saat itu anaknya sudah berada di rumah neneknya. Mendengar hal itu pelapor langsung pergi ke rumah nenek korban, sesampainya di sana ia melihat ada beberapa luka dan bekas sulut rokok ditubuh korban,” kata Nugroho.










