Bintan

Cen Sui Lan Wujudkan Warning Light di Kampus STAIN SAR Kepri

135
×

Cen Sui Lan Wujudkan Warning Light di Kampus STAIN SAR Kepri

Share this article
Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri meresmikan Penerangan Jalan Umum (PJU) warning light kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurahman (SAR) Kepri di Toapaya Asri, Bintan, Senin (27/11/2023) pekan lalu. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Bintan – Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri meresmikan Penerangan Jalan Umum (PJU) warning light kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurahman (SAR) Kepri di Toapaya Asri, Bintan, Senin (27/11/2023) pekan lalu.

Peresmian ini dilaksanakan Cen Sui Lan dalam agenda kunjungan kerja reses ke kampus STAIN SAR Kepri.

BACA JUGA:  Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat!

“PJU warning light di STAIN SAR Kepri ini dibangun pada tahun anggaran 2023. Dengan tujuan untuk memudahkan aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari,” kata Cen Sui Lan.

Selain itu, pembangunan PJU warning light di STAIN SAR Kepri ini untuk meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. Dengan menyediakan penerangan pada malam hari, mampu mencegah tindakan kriminal, kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada warga sekitar.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Salurkan 1 Ton Pupuk dan 100 Kilogram Pestisida Serta Rp 20 Juta Untuk Petani Batubi

Adanya Penerangan di sepanjang jalan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat karena mereka dapat menikmati ruang publik dan berbagai kegiatan sosial dan budaya pada malam hari juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan adanya aktivitas warga.

Pada saat peresmian PJU warning light tersebut, Cen Sui Lan didampingi oleh Abraham Lucky Geraldo PPK Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) Kepri Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, dan jajaran BPTD Kepri dan Dr Muhammad Faizal MaG Ketua STAIN SAR Kepri serta civitas akademika.