Gudangberita.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja menetapkan Yuliana (42) ibu tiri korban, Aida Septia Aulia (8) sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, pihaknya akhirnya menetapkan Yuliana sebagai tersangka pembunuhan dengan membakar anak tirinya.
Hal ini juga berdasarkan sejumlah bukti yang didapat dilapangan dan pengakuan pelaku.
“Semua kejadian mengarahkan kepada Yuliana ibu tiri korban, menurut keterangan tersangka ia sengaja membakar kamar kos agar mereka sekeluarga ikut terbakar, tapi naas nya hanya anak tiri tersangka yang terbakar,” kata Yudi, Senin (20/11/2023).
Sementara, suami korban yang adalah tujuan utama tersangka untuk dibunuh tidak berada dikamar kos.
Bahkan Yuliana sempat ikut terbakar, namun hanya dibagian kaki kiri dan kanan saja.
“Yuliana terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yudi. (yok)













