harris
HukumNusantara

Dugaan Penistaan Agama Kristen, Pemuda Tiktoker Ini Jadi Tersangka

227
×

Dugaan Penistaan Agama Kristen, Pemuda Tiktoker Ini Jadi Tersangka

Share this article
Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza. (Dok. Polrestabes Medan)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Seorang pengguna TikTok ditangkap polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka penista agama umat Kristen. Kasus ini bermula dari video pelaku, Fikri Murtadha (28), asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang membicarakan tentang agama Kristen viral di media sosial.

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri sudah ditangkap sejak Sabtu (21/10/2023).

BACA JUGA:  Daftar 7 Kabupaten Terparah Gempa Flores: 19 Ribu Rumah Warga Rata dengan Tanah!

Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa.

“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir, dilansir detik.com, Minggu (22/10/2023).

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Penggerebekan Kelab Malam di Batam: 32 Orang Diamankan, Manajemen Diduga Terlibat Narkoba

Fikri diketahui pemilik akun TikTok @bangmorteza. Videonya yang viral di media sosial berisi dirinya berbicara tentang salib dan ajaran umat kristen.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terima 'Fee' Percepatan Kuota Haji