HukumNusantara

Dugaan Penistaan Agama Kristen, Pemuda Tiktoker Ini Jadi Tersangka

214
×

Dugaan Penistaan Agama Kristen, Pemuda Tiktoker Ini Jadi Tersangka

Share this article
Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza. (Dok. Polrestabes Medan)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Seorang pengguna TikTok ditangkap polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka penista agama umat Kristen. Kasus ini bermula dari video pelaku, Fikri Murtadha (28), asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang membicarakan tentang agama Kristen viral di media sosial.

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri sudah ditangkap sejak Sabtu (21/10/2023).

BACA JUGA:  Calo Tiket Beraksi di Punggur, Penumpang Ditipu Hingga Rp900 Ribu

Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa.

“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir, dilansir detik.com, Minggu (22/10/2023).

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Cium Aroma 'Pembiaran' Tambang Pasir Ilegal di Batam: Jangan Hanya Ganti Pemain!

Fikri diketahui pemilik akun TikTok @bangmorteza. Videonya yang viral di media sosial berisi dirinya berbicara tentang salib dan ajaran umat kristen.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat,” tuturnya.