Gudangberita.co.id – Ombudsman RI beberapa waktu lalu turun ke Rempang melihat objektivitas terkait relokasi masyarakat dan Proyek Rempang Eco City.
Ombudsman sebelumnya menemukan indikasi maladministrasi cara-cara yang digunakan pemerintah dalam ‘menggusur warga’ setempat. Begitupun dengan data yang disampaikan pemerintah soal relokasi warga.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan untuk melihat secara objekif.
“Hasil akhir dari pemeriksaan ini nantinya diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi pemerintah dan warga Pulau Rempang,” ujarnya, pekan lalu.
Ombudsman RI dikatakannya terus melakukan upaya penanganan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan di Batam.
Himpun data warga yang setuju pindah
“Salah satunya adalah mengumpulkan keterangan yang komprehensif terkait kondisi hunian sementara. Selain itu, tim juga akan meninjau area cadangan di Tanjung Banun dan Sijantung. Semua pemeriksaan ini dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap Johanes.
Pemeriksaan itu menurutnya terkait menghimpun data, informasi dan keterangan.
“Kami himpun data komprehensif mengenai kondisi hunian sementara, data warga yang telah setuju pindah, harapan warga yang menolak relokasi dan memastikan pemenuhan hak-hak warga, serta meninjau area cadangan Tanjungbanun dan Sijantung,” ungkapnya.













