Perspektif

Surat Terbuka Mantan Kajati Kepri Gerry Yasid Menyoal Polemik Rempang

918
×

Surat Terbuka Mantan Kajati Kepri Gerry Yasid Menyoal Polemik Rempang

Share this article
Mantan Kajati Kepri, Gerry Yasid. (ist)
banner 468x60

Oleh: Riky Rinovski

Gudangberita.co.id, Batam – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid SH, MH berkirim surat melalui pesan singkat whatsapp, Jum’at (15/9/2023). Hal ini terkait persoalan penyelesaian polemik Proyek Strategis Nasional, Rempang Eco City di Pulau Rempang dan Galang, Kota Batam.

Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur perlindungan HAM dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur pengadilan bagi kasus pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa: deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.

Kekerasan terhadap warga masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. Ironisnya, ini bukan kekerasan yang pertama terkait pelaksanaan proyek strategis nasional yang dipaksakan sehingga mengancam hajat hidup masyarakat.

BACA JUGA:  Anomali Logistik Rp8,4 Triliun: Mengapa Narkoba Raksasa Diselundupkan Bersama Rokok Ilegal di Perairan Kepri?

Protes warga dihadapi dengan cara penangkapan serta penggunaan kekuatan berlebihan seperti pentungan dan gas air mata yang dapat membahayakan orang dewasa namun juga anak-anak sekolah yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas mereka.