Gudangberita.co.id, Batam – Bentrokan fisik akibat sengketa pembatasan lahan pecah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (14/9/2026). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka yang kini telah resmi ditahan di Mapolda Kepri tersebut masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa bentrokan melibat dua kelompok warga. Insiden ini dipicu oleh aksi pembongkaran pagar seng yang dipasang sebagai pembatas lahan di kawasan Pulau Setokok.
“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Merespons konflik tersebut, kepolisian membagi penanganan perkara menjadi dua bagian. Kasus yang melibatkan kelompok pertama ditangani oleh Polresta Barelang, sementara kelompok lainnya diproses langsung oleh Ditreskrimum Polda Kepri.













