Gudangberita.co.id, Batam — Bagi para pencari kerja di Kota Batam, aturan rekrutmen di wilayah industri ini kini tak lagi sama. Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengetok aturan baru yang mewajibkan perusahaan-perusahaan di Batam untuk memprioritaskan warga lokal dalam penerimaan tenaga kerja.
Kepastian ini didapat usai penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Batam dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam tentang Sinergi Penguatan Urusan Ketenagakerjaan di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (11/9/2026).
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua APINDO Batam Rafky Rasyid ini turut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya.
Langkah tegas ini diambil Pemko Batam untuk menjawab keresahan masyarakat di tengah melesatnya pertumbuhan ekonomi kota. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Pemko tidak ingin lagi sekadar memberikan imbauan di atas kertas.
“Sering menjadi diskursus di ruang publik bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi yang tinggi belum berbanding lurus dengan serapan tenaga kerja lokal. Lewat MoU ini, kita tidak lagi hanya mengandalkan imbauan verbal. Kita perkuat komitmen agar perusahaan-perusahaan di Batam memprioritaskan penyerapan tenaga kerja tempatan,” tegas Amsakar.













