Berikut poin-poin penting aturan dan skema baru rekrutmen kerja di Batam yang wajib dipahami para pencari kerja:
- Kuota Wajib Minimal 20 Persen untuk Pekerja Lokal
Sebagai tahap awal implementasi aturan ini, sebanyak 30 perusahaan besar di Batam telah menandatangani komitmen untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total kebutuhan lowongan kerja khusus untuk warga lokal Batam. Bahkan, beberapa perusahaan sudah mulai merealisasikan kuota hingga 100 persen khusus pencari kerja daerah, seperti yang dilakukan PT Pegai Union dengan membuka 200 posisi untuk warga lokal.
- Rekrutmen Dipantau Transparan Lewat Aplikasi ‘SIMNAKER’
Praktik rekrutmen “pintu belakang” atau tidak transparan dipastikan makin sempit. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan bahwa seluruh proses alokasi, pendaftaran, hingga evaluasi penempatan tenaga kerja di perusahaan akan dipantau secara akuntabel melalui aplikasi terintegrasi SIMNAKER.
- Kebijakan Affirmative Action Respon Arus Migrasi
Aturan ini diterbitkan bukan tanpa alasan. Data Ditjen Dukcapil 2026 menempatkan Batam sebagai daerah tujuan migrasi tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Tingginya persaingan dari pencari kerja luar daerah membuat Pemko Batam memberlakukan skema affirmative action (keberpihakan) agar anak-anak daerah memiliki porsi dan kepastian kesempatan kerja yang lebih besar.













