Gudangberita.co.id, Batam – Pelarian pengusaha kondang asal Batam, Yuwanky (67), yang sempat buron hingga ke luar negeri akhirnya terhenti. Pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam tersebut ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai terbang dari Singapura, Kamis (27/8/2026) sore.
Yuwanky diamankan aparat terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil transaksi kejahatan narkotika yang melibatkan jaringan bisnis hiburan miliknya.
DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (27/8/2026).
Eko memastikan, begitu mendarat di Tanah Air, pengusaha kawasan Planet Batam tersebut tidak diberikan ruang gerak dan langsung digelandang ke markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
Penetapan Yuwanky sebagai buronan tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Mengetahui dirinya diburu kepolisian, pria tersebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.













