AnambasKriminal

Modus Buang Sabu ke Parit Gagal, Sejoli di Anambas Ditangkap Polisi

22
×

Modus Buang Sabu ke Parit Gagal, Sejoli di Anambas Ditangkap Polisi

Share this article
Dua tersangka kasus narkoba diamankan Polres Anambas.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas — Upaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke luar jendela berujung sia-sia. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Dalam pengungkapan pada Kamis (20/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial D.L. (39) dan perempuan berinisial F.A.L. (26).

BACA JUGA:  Aroma Narkoba di Hiburan Malam Batam: Bareskrim Sita Brankas Ekstasi dari Planet 3.0 Pub & KTV

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran sabu di wilayah Sungai Sugi, Tarempa.

Saat petugas melakukan penggeledahan awal di dalam rumah, tidak ditemukan barang bukti di badan maupun ruangan. Namun, kecurigaan petugas membuat penyisiran diperluas hingga ke area luar rumah.

BACA JUGA:  Bobol Dana Nasabah Rp2,8 Miliar, Mantan Bos BSI Anambas Hadapi Sidang Tuntutan 23 Juli

Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam parit samping rumah, yang terdiri dari narkotika 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu (berat netto 0,12 gram). Satu set bong, satu pipet kecil, dan satu pipa kaca (pyrex) bening dan dua buah korek api gas.

Berdasarkan interogasi, tersangka D.L. mengakui telah membuang barang bukti tersebut melalui jendela kamar ke dalam parit untuk menghilangkan jejak saat polisi datang. Seluruh proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.