Tanjungpinang

Tak Mengalami Gangguan Mental, Ibu Penganiaya Balita 4 Tahun di Kepri Hanya Emosi Labil

5
×

Tak Mengalami Gangguan Mental, Ibu Penganiaya Balita 4 Tahun di Kepri Hanya Emosi Labil

Share this article
Tangkapan layar video viral aksi dugaan penganiayaan balita di Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Tangkapan layar video viral aksi dugaan penganiayaan balita di Tanjungpinang Kepulauan Riau
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Teka-teki mengenai kondisi kejiwaan ibu yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya berusia 4 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terkuak.

Hasil pemeriksaan medis dan psikologis memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa atau gangguan mental.

Kepastian ini menjadi titik terang penting dalam penanganan kasus yang sempat viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman masyarakat tersebut.

BACA JUGA:  Penumpang Wanita KMP Bahtera Nusantara 03 Jatuh di Laut Bintan, Tim SAR Kerahkan KN SAR 209

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri, Burhanuddin, mengonfirmasi langsung hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

“Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengalami gangguan mental, hanya emosi yang tidak stabil. Saat ini masih didampingi psikolog,” kata Burhanuddin, Rabu (12/8/2026).

Didampingi Psikolog dan Diisolasi di Rumah Aman

Meskipun dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, kondisi emosi pelaku yang masih belum stabil membuatnya tetap memerlukan pengawasan mendalam. Saat ini, pelaku ditempatkan di Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Kepri dengan pendampingan psikolog secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Terancam Hukuman Mati, Nasrun Terdakwa Mutilasi Istri di Tanjungpinang Jalani Lanjutan Sidang

Fakta bahwa pelaku sehat secara mental berimplikasi besar terhadap kelanjutan proses hukum. Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan akan mengkaji temuan ini bersama instansi berwenang.