Gudangberita.co.id, Batam — Perjuangan panjang jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Batam Kota untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah gereja mereka akhirnya membuahkan hasil. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan rumah ibadah yang berlokasi di kawasan Belian tersebut, Jumat (24/7).
Penyerahan sertifikat HGB ini menjadi penanda berakhirnya proses legalisasi yang telah diupayakan oleh pengurus yayasan selama kurang lebih tiga tahun.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan, kepada Badan Pengurus Majelis Runggun (BPMR) GBKP Batam Kota.
Kedatangan Kepala BPN disambut hangat dan penuh sukacita oleh puluhan jemaat serta pengurus gereja, yang ditandai dengan prosesi penyematan beka buluh—kain adat khas Batak Karo—sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Kepala BPN Batam, Yudi Hermawan, mengungkapkan rasa leganya atas tuntasnya status hukum lahan gereja tersebut. Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi lahan rumah ibadah merupakan perintah langsung dari Menteri ATR/BPN dan menjadi program prioritas nasional di seluruh Indonesia.
“Program legalisasi aset berupa lahan rumah ibadah menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN. Khusus wilayah Batam, karena status lahannya berada di bawah kewenangan BP Batam terlebih dahulu, maka begitu proses di BP Batam tuntas, administrasi di BPN akan berjalan jauh lebih mudah,” ujar Yudi.







