harris
Batam

Sengketa Lahan KASIBA Mangsang: Komisi I DPRD Batam Desak BP Batam Perjelas Batas Titik PL Perusahaan

55
×

Sengketa Lahan KASIBA Mangsang: Komisi I DPRD Batam Desak BP Batam Perjelas Batas Titik PL Perusahaan

Share this article
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Mustofa memimpin rapat lahan Sungai Beduk.
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Mustofa memimpin rapat lahan Sungai Beduk.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan swasta kembali memanas di Kota Batam. Komisi I DPRD Kota Batam bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang menimpa warga Kawasan Siap Bangun (KASIBA) Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Jumat (10/7/2026) siang.

Langkah ini diambil setelah sebagian permukiman warga terindikasi masuk ke dalam kawasan Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Rugi Ratusan Juta Akibat Lahan Ilegal? Begini Cara Aman Beli Tanah di Batam Menurut BP Batam

Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota komisi, Muhammad Fadhli, SE., MM. dan Jimy Siburian, SH.

Persoalan ini mencuat setelah warga KASIBA Mangsang mendapati ruang hidup dan lahan mereka diduga tumpang tindih dengan alokasi lahan perusahaan. Guna mencari jalan tengah, RDPU ini mempertemukan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif.

BACA JUGA:  KIKA Soroti Dugaan Pemadaman Sinyal dan Listrik Saat Penggusuran Lahan di Rempang

Instansi dan pihak yang dihadirkan dalam RDPU tersebut antara lain:

Pemerintah & Regulator: Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batam.

Aparat Penegak Hukum & Kewilayahan: Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk, serta Kelurahan Mangsang.