Gudangberita.co.id, Karimun – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, memasuki babak baru yang penuh dinamika. Sudah bergulir lebih dari satu bulan, penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini justru dihantam isu miring mengenai praktik “tangkap lepas” tersangka oleh aparat kepolisian.
Menanggapi rumor yang beredar liar tersebut, Polres Karimun akhirnya buka suara dan membeberkan ganjalan besar yang mereka hadapi di lapangan, yakni belum terbitnya izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, secara terbuka mengakui adanya hambatan administratif yang membuat penuntasan kasus mafia BBM subsidi ini terkesan berjalan di tempat.
Menurut Yunita, legalitas barang bukti adalah kunci utama dalam pembuktian perkara pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengantongi penetapan penyitaan dari pengadilan negeri agar alat bukti sah di mata hukum.
“Kami tetap berkomitmen menuntasan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana yang beredar,” tegas AKBP Yunita Stevani menepis isu miring yang beredar di masyarakat.







