Gudangberita.co.id, Anambas – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial FD (28) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, diringkus polisi setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya sendiri yang baru berusia 12 tahun, berinisial SA.
Aksi bejat pria lulusan Sarjana Pendidikan (S.Pd) ini diduga dilakukan di lingkungan sekolah, memanfaatkan sebuah ruangan sepi yang dulunya merupakan bekas ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianalok, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sutmuko, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku FD dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya pada Rabu (17/06/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/06/2026), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bambang Sutmuko kepada media, Kamis (18/6).
Modus Bejat Pelaku: Iming-iming Latihan Bernyanyi dan Menari
Berdasarkan hasil penyidikan awal Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, tindakan asusila ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali. FD sengaja memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif untuk mengelabui korban.













