LinggaPendidikanZona Headline

Lima Tahun Menunggak, Pemkot Bandung Keluarkan SP 3: Asrama Singkep Lingga di Bandung Terancam Digusur

383
×

Lima Tahun Menunggak, Pemkot Bandung Keluarkan SP 3: Asrama Singkep Lingga di Bandung Terancam Digusur

Share this article
Bangunan Asrama Singkep-Lingga di Kota Bandung. (Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Nasib belasan mahasiswa asal Kabupaten Lingga yang menghuni Asrama Singkep di Kota Bandung kini berada di ujung tanduk.

Bangunan yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal mahasiswa perantauan asal Singkep-Lingga itu terancam digusur setelah Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga akibat tunggakan pembayaran sewa tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.

Asrama yang berlokasi di Jalan Kebon Bibit Barat Nomor 27, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung tersebut diketahui menunggak pembayaran sewa tanah sejak tahun 2022 hingga 2026.

Nilai tunggakan mencapai sekitar Rp56 juta, belum termasuk kewajiban pembayaran PBB tahun 2025 dan 2026 yang juga disebut belum dilunasi.

Mirisnya, persoalan ini bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun GudangBerita.co.id, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak penghuni asrama. Bahkan SP 3 sebagai peringatan terakhir telah diterbitkan sejak akhir tahun 2025.

BACA JUGA:  Armada Sampah Sering Terguling, Ombudsman Kepri Desak Peremajaan Alat Angkut di Batu Ampar

Jika tunggakan tidak segera diselesaikan, langkah penertiban hingga penggusuran berpotensi dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Mahasiswa hanya menjadi korban dari persoalan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Yang lebih memprihatinkan, masalah ini seperti diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ungkap salah seorang penghuni asrama kepada GudangBerita.co.id, Rabu (17/6/2026).

Menurut sumber tersebut, pengurus dan penghuni asrama telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga guna mencari solusi.

Namun hingga kini belum ada kepastian maupun langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Ironisnya, Asrama Singkep bukan sekadar bangunan tempat tinggal mahasiswa. Asrama tersebut merupakan aset bersejarah yang berkaitan dengan perjalanan panjang masyarakat Singkep-Lingga sejak masa kejayaan tambang Timah di Pulau Singkep.

Selama puluhan tahun, bangunan itu menjadi rumah bagi generasi muda Lingga yang menempuh pendidikan tinggi di Kota Bandung.

Kini, aset bersejarah yang memiliki nilai sosial dan pendidikan tersebut justru berada di ambang kehilangan fungsi akibat dugaan kelalaian administrasi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Akar Masalah Tunggakan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung, Absen di APBD hingga Efisiensi Anggaran

“Tahun lalu asrama sempat disegel karena tunggakan PBB selama lima tahun. Setelah itu memang dilunasi hingga tahun 2024, tetapi pembayaran sewa tanah tetap tidak diselesaikan hingga sekarang,” ujar sumber yang sama.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan dari para alumni penghuni asrama. Salah seorang mantan penghuni angkatan 2013 asal Dabo Singkep mengaku persoalan serupa sudah terjadi sejak dirinya menempati asrama lebih dari satu dekade lalu.

Menurutnya, pada tahun 2014 sejumlah anggota DPRD Lingga bahkan pernah datang langsung ke Bandung untuk berdialog dengan mahasiswa penghuni asrama terkait persoalan tunggakan sewa tanah, PBB, tunggakkan biaya listrik, tunggakkan biaya air PDAM, serta kondisi bangunan yang saat itu sangat memprihatinkan.

“Saat itu atap banyak yang bocor, genteng berlubang, dinding retak, bahkan sebagian bangunan sudah mengalami kerusakan cukup parah. Persoalan administrasi dan perawatan asrama memang sudah lama terjadi,” katanya.

Ia menilai seluruh alumni penghuni Asrama Singkep hampir pasti mengetahui persoalan tersebut karena terus berulang dari tahun ke tahun.

BACA JUGA:  Tragedi di Pantai Pelawan: Niat Selamatkan Anak yang Terseret Arus, Sang Ayah Justru Tewas Tenggelam

“Ini masalah yang dirasakan setiap generasi. Padahal anggaran untuk mahasiswa perantauan, termasuk kebutuhan asrama, seharusnya tersedia. Namun yang terjadi justru mahasiswa yang menjadi korban dari kelalaian administrasi,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, biaya sewa tanah asrama per tahun hanya sekitar Rp13.610.000 dengan denda keterlambatan sebesar Rp3.266.400. Akumulasi tunggakan sejak tahun 2022 hingga 2026 mencapai Rp56.005.150.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjaga aset daerah yang memiliki nilai historis sekaligus menjadi fasilitas penting bagi mahasiswa perantauan.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan hanya bangunan yang terancam hilang, tetapi juga harapan dan akses tempat tinggal bagi generasi muda Lingga yang menuntut ilmu di Kota Bandung.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian tunggakan sewa tanah maupun PBB yang menjadi dasar terbitnya Surat Peringatan dari Pemerintah Kota Bandung.