Gudangberita.co.id, Batam – Terungkapnya kasus penggelapan tiga unit mobil rental oleh tersangka Carolein Parewang (34) di Mapolresta Barelang baru-baru ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha penyewaan kendaraan di Kota Batam.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cermin betapa rapuhnya sistem verifikasi penyewa yang bisa berujung pada kerugian ratusan juta rupiah.
Kejadian yang menimpa korban A (31), seorang wiraswasta di Batam, menunjukkan bahwa kepercayaan saja tidak cukup dalam menjalankan bisnis rental.
Tersangka Carolein Parewang dengan sangat lihai memanfaatkan mekanisme rental resmi untuk kemudian menggadaikan unit-unit tersebut kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi.
Belajar dari kronologi kasus ini, ada dua hal yang dilakukan pelaku untuk meloloskan aksinya. Pertama, pelaku menggunakan manipulasi emosi.
Saat menggadaikan unit Toyota Calya kepada saksi berinisial D, Carolein berdalih membutuhkan biaya cepat karena orang tuanya sedang sakit.
Alasan kemanusiaan ini sering kali membuat calon korban atau pihak kedua lengah untuk mengecek legalitas dokumen kendaraan.
Kedua, adanya antisipasi teknologi. Pelaku diduga sudah memahami cara kerja sistem keamanan kendaraan. Hal ini terbukti dari matinya dua perangkat GPS secara bersamaan pada unit Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik korban.













