Gudangberita.co.id, Batam – Banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai status terkini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Pasca rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/4/2026) lalu, muncul spekulasi mengenai kelanjutan payung hukum adat tersebut. Namun, faktanya bukan dibatalkan, melainkan ada prosedur krusial yang sedang ditempuh.
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa penundaan pengambilan keputusan tersebut murni karena alasan kepatuhan administrasi negara. Berdasarkan hasil rapat paripurna, progres aturan ini sebenarnya sudah berada di garis finis secara substansi.
Terungkap bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sejak 14 Januari 2026 lalu telah bekerja ekstra keras. Mereka telah menyelesaikan serangkaian pembahasan mendalam dengan Pemerintah Kota Batam, bahkan melakukan studi banding dan konsultasi hingga ke Yogyakarta serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Secara materi dan substansi, draf Ranperda LAM sudah dinyatakan beres. Lantas, apa yang membuatnya tertahan?
“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, sebuah Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur sebelum disetujui bersama. Saat ini, posisi draf Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” jelas Kamaluddin saat memimpin rapat.













