BatamDPRD BatamZona Headline

Bukan Dibatalkan, Terungkap Alasan Mengapa Paripurna Ranperda LAM Batam Harus Ditunda

17
×

Bukan Dibatalkan, Terungkap Alasan Mengapa Paripurna Ranperda LAM Batam Harus Ditunda

Share this article

Sempat menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat adat di Kota Batam, rapat paripurna yang seharusnya menjadi momen sakral pengesahan Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) pada akhir April ini justru berakhir dengan penundaan. Banyak spekulasi beredar mengenai nasib payung hukum budaya ini, namun fakta di balik meja sidang menunjukkan hal yang berbeda. Bukan karena materi yang belum rampung atau adanya penolakan, melainkan ada satu prosedur "pintu terakhir" di tingkat provinsi yang wajib dilewati agar aturan ini tidak cacat hukum. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar proses fasilitasi ini, dan kapan ketuk palu final akan dilakukan?

Laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (24/4/2026) siang.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai status terkini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Pasca rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/4/2026) lalu, muncul spekulasi mengenai kelanjutan payung hukum adat tersebut. Namun, faktanya bukan dibatalkan, melainkan ada prosedur krusial yang sedang ditempuh.

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa penundaan pengambilan keputusan tersebut murni karena alasan kepatuhan administrasi negara. Berdasarkan hasil rapat paripurna, progres aturan ini sebenarnya sudah berada di garis finis secara substansi.

BACA JUGA:  Tamu Tak Diundang! Buaya 4 Meter Satroni Dapur Hotel Mewah, Panjat Meja hingga Incar Room Service

Terungkap bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sejak 14 Januari 2026 lalu telah bekerja ekstra keras. Mereka telah menyelesaikan serangkaian pembahasan mendalam dengan Pemerintah Kota Batam, bahkan melakukan studi banding dan konsultasi hingga ke Yogyakarta serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara materi dan substansi, draf Ranperda LAM sudah dinyatakan beres. Lantas, apa yang membuatnya tertahan?

BACA JUGA:  ASN Batam Mulai Terapkan WFA Hari Ini, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, sebuah Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur sebelum disetujui bersama. Saat ini, posisi draf Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” jelas Kamaluddin saat memimpin rapat.