Penundaan ini justru menjadi bukti bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Batam ingin memastikan Perda LAM memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Tanpa adanya hasil fasilitasi dari Gubernur, pengesahan secara paksa justru berisiko membuat aturan tersebut cacat hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, forum rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekda Kota Batam, Firmansyah, serta unsur Forkopimda dan perwakilan BP Batam, secara bulat menyepakati usulan penundaan. Langkah ini diambil demi kesempurnaan produk hukum yang akan menjadi benteng budaya Melayu di Batam.
Bagi masyarakat yang menantikan hadirnya Perda ini, kabar baiknya adalah jadwal baru sudah disiapkan. Rencananya, penyampaian laporan Pansus dan pengambilan keputusan akhir akan dijadwalkan kembali pada masa sidang Mei 2026 mendatang.
Penundaan sementara ini dianggap sebagai langkah strategis agar saat disahkan nanti, Perda LAM Batam benar-benar menjadi aturan yang matang, komprehensif, dan siap diimplementasikan demi menjaga marwah adat di tanah Bunda Tanah Melayu.













