Gudangberita.co.id, Batam – Estafet kepemimpinan Karang Taruna di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Batam mulai bergulir. Menanggapi transisi ini, ratusan pengurus berkumpul di Hotel Golden View, Bengkong, Sabtu (11/4/2026), untuk mendalami Permensos Nomor 9 Tahun 2025, regulasi terbaru yang mempertegas peran strategis organisasi ini.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Zulkifli Aman, ini menjadi krusial karena mengatur mekanisme suksesi serta reposisi Karang Taruna sebagai mitra utama pemerintah dalam kesejahteraan sosial.
Dalam pemaparannya, anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT), Juniardi Adinda, mengungkapkan bahwa Permensos Nomor 9 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan, terutama terkait batasan usia pengurus.
“Regulasi terbaru mengatur batas usia yang lebih fleksibel. Untuk tingkat Kelurahan dan Kecamatan minimal 17 tahun, sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota minimal 20 tahun,” jelas Juniardi.
Penegasan ini bertujuan agar proses Temu Karya atau musyawarah di tingkat akar rumput dapat berjalan demokratis dan sesuai mekanisme organisasi yang sah.
Kepala Dinas Sosial Batam, Zulkifli Aman, menekankan bahwa Karang Taruna bukan sekadar organisasi kepemudaan biasa, melainkan Pilar Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (PSKS). Ia menantang para kader untuk terlibat langsung dalam program prioritas pemerintah, khususnya validasi data bantuan sosial bagi lansia.













