BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Tumbal Sindikat Thailand? Hotman Paris Pasang Badan Bela ABK yang Dituntut Mati di Batam

75
×

Tumbal Sindikat Thailand? Hotman Paris Pasang Badan Bela ABK yang Dituntut Mati di Batam

Share this article
Fandi Ramadhan dan Hotman Paris
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tabir gelap peredaran narkoba internasional yang melintasi perairan Kepulauan Riau kembali memakan “korban” di kursi pesakitan. Fandi Ramadhan (26), seorang ABK asal Medan, kini terpojok di ujung maut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam menuntutnya dengan hukuman mati atas kepemilikan 1,9 ton sabu.

Kasus ini mendadak meledak menjadi perhatian nasional setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan siap turun tangan. Hotman menduga kuat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, di mana seorang pekerja rendahan dijadikan tumbal oleh sindikat besar asal Thailand.

BACA JUGA:  Pertalite Langka di Dabo Singkep, Stok Kios Nyaris Habis Hanya Disisakan untuk Ambulans

Baca juga: Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN di Batam Timbulkan Asap Tebal, Warga Khawatir Terpapar

Fandi, yang baru saja memulai mimpinya sebagai pelaut, kini harus menghadapi kenyataan pahit di Batam. Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026, ia dituntut mati karena diduga terlibat dalam pemindahan 67 kardus sabu dari kapal ikan Thailand ke kapal tanker Sea Dragon di tengah laut.

BACA JUGA:  Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Bengkong Batam Ternyata Diotaki Remaja Residivis Berusia 15 Tahun

“Hukum tidak adil!” teriak Fandi sambil terisak usai mendengar tuntutan tersebut. Ia bersikeras bahwa dirinya hanyalah buruh yang menjalankan perintah kapten dan tidak pernah tahu bahwa isi kardus yang ia angkut adalah barang haram senilai triliunan rupiah.