Hotman Paris: “Ada yang Tidak Beres”
Merespons jeritan keluarga Fandi, Hotman Paris langsung melakukan langkah cepat. Pada Jumat (20/2), Hotman mengundang orang tua Fandi untuk membedah fakta hukum yang terjadi.
“Ini menyentuh rasa keadilan kita. Bagaimana mungkin seorang ABK yang hanya mencari nafkah dan tidak punya kuasa atas isi kapal, harus menanggung beban hukuman mati sementara otak intelektualnya masih bebas?” pesan tersirat yang muncul dari pembelaan tim hukum.
Hotman menyoroti status Mr. Tan alias Jacky Tan, sang pengendali utama yang hingga kini masih berstatus DPO, sementara Fandi yang diduga hanya “bidak catur” kini sudah berada di depan regu tembak.
Publik Batam kini menanti keberanian Majelis Hakim PN Batam dalam memutus perkara bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini. Kasus ini bukan sekadar tentang angka 2 ton sabu, melainkan ujian bagi penegakan hukum di Batam: Apakah hukum tajam ke bawah kepada para ABK yang dijebak, atau mampu menyentuh aktor intelektual di balik layar?
Senin, 23 Februari 2026 mendatang, PN Batam akan menjadi saksi bisu pembacaan Pleidoi (nota pembelaan).







