Gudangberita.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis. Namun, tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang beranggapan seluruh biaya operasi otomatis ditanggung negara. Faktanya, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan, sehingga peserta perlu memahami ketentuan ini sejak awal agar tidak mengalami kendala saat menjalani pengobatan.
Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut lima jenis operasi yang tidak dibiayai BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan
Tindakan medis yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja menjadi kewenangan penjamin lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. - Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, seperti bedah plastik estetika, tidak ditanggung karena tidak berkaitan langsung dengan fungsi dan keselamatan kesehatan. - Operasi akibat melukai diri sendiri
Cedera yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan melukai diri sendiri tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. - Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama secara resmi. - Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS
Peserta yang langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya.
BPJS Kesehatan Tetap Menanggung Puluhan Operasi Penting
Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi vital. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang dibiayai.
Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Kista dan miom
- Tumor dan kanker
- Usus buntu
- Batu empedu
- Katarak dan operasi mata
- Hernia
- Amandel
- Bedah vaskular
- Bedah mulut dan odontektomi
- Operasi kelenjar getah bening
- Penggantian sendi lutut
- Pencabutan pen
- Timektomi
Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan awal dimulai dengan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar.











