Gudangberita.co.id, Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek H-Mind di Kota Batam kian tak terbendung. Dari Sagulung, Batam Kota, Batu Aji, Sekupang, Sei Beduk hingga kawasan perdagangan Nagoya Lubuk Baja, rokok tanpa identitas produsen ini dijual bebas tanpa pengawasan berarti. Dugaan praktik “main mata” antara jaringan mafia rokok dengan oknum aparat Bea Cukai pun semakin mencuat.
Pantauan lapangan yang dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepri menemukan kemasan rokok H-Mind tidak mencantumkan nama perusahaan, tidak berizin, dan tanpa pita cukai—tanda klasik produk ilegal. Seorang pedagang kaki lima di Lubuk Baja bahkan mengaku barang dagangannya diantar langsung oleh kurir dengan jaminan “aman”.
Seorang sumber di Sagulung menuturkan, ada nama-nama besar seperti “Z” dan “SS” yang disebut berperan dalam distribusi rokok ilegal ini. “Dulu RT dan Z yang main, sekarang RT diganti SS. Kabarnya, mereka sudah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Tidak mungkin aparat tidak tahu dengan maraknya peredaran ini,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Kecurigaan publik semakin kuat lantaran hingga kini tidak ada operasi besar dari Bea Cukai Batam. Padahal sejak 17 Mei 2019, pemerintah mencabut pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas Batam. Artinya, semua produk tembakau wajib membayar cukai sesuai aturan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 bahkan menegaskan ancaman penjara 1–5 tahun atau denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai. Namun, hukum seakan lumpuh.







