BatamLayanan PublikZona Headline

Batam Ubah Wajah Layanan Publik Lewat Dua PP Penting, Siap-Siap!

70
×

Batam Ubah Wajah Layanan Publik Lewat Dua PP Penting, Siap-Siap!

Share this article
Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor Wali Kota Batam pada rapat yang digelar Selasa (1/7/2025). (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kota Batam bersiap mengubah wajah layanan publik dan perizinan usaha secara menyeluruh. Dua regulasi strategis, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2000, kini mulai diterapkan secara terstruktur oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Langkah ini ditegaskan dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin langsung oleh Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (1/7/2025). Rapat diikuti oleh seluruh pimpinan OPD Pemko Batam serta pejabat teknis BP Batam.

BACA JUGA:  Plh Wali Kota Batam Li Claudia: Jangan Jadikan Pancasila Cuma Hafalan, Kebijakan Publik Harus Adil

“Kita sedang berada di fase penting reformasi. Lewat dua PP ini, Batam akan menghadirkan layanan publik yang cepat, efisien, dan mendukung percepatan investasi,” kata Amsakar.

PP 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang seluruh prosesnya wajib dilakukan secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission). Perubahan ini mencakup penyederhanaan mekanisme Persetujuan Lingkungan (PL) dan proses izin usaha lainnya.

BACA JUGA:  Heboh Benda Bercahaya Hujani Langit Natuna, Diduga Satelit Starlink Jatuh atau Sampah Antariksa?

Sementara PP 25 Tahun 2000 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah otonom, termasuk pengelolaan hutan, kawasan konservasi, hubungan industrial, hingga jaminan sosial tenaga kerja.