Gudangberita.co.id, Batam – Kota Batam bersiap mengubah wajah layanan publik dan perizinan usaha secara menyeluruh. Dua regulasi strategis, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2000, kini mulai diterapkan secara terstruktur oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Langkah ini ditegaskan dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin langsung oleh Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (1/7/2025). Rapat diikuti oleh seluruh pimpinan OPD Pemko Batam serta pejabat teknis BP Batam.
“Kita sedang berada di fase penting reformasi. Lewat dua PP ini, Batam akan menghadirkan layanan publik yang cepat, efisien, dan mendukung percepatan investasi,” kata Amsakar.
PP 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang seluruh prosesnya wajib dilakukan secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission). Perubahan ini mencakup penyederhanaan mekanisme Persetujuan Lingkungan (PL) dan proses izin usaha lainnya.
Sementara PP 25 Tahun 2000 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah otonom, termasuk pengelolaan hutan, kawasan konservasi, hubungan industrial, hingga jaminan sosial tenaga kerja.








