Gudangberita.co.id, Batam – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan PT PLN Batam yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2025. Kebijakan ini menyasar pelanggan tertentu, dengan penyesuaian tarif rata-rata sebesar 1,43%.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, penyesuaian tarif dilakukan dengan selektif dan hati-hati, mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, harga gas, dan batubara.
“Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan instansi Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” kata Jisman dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Daftar Pelanggan yang Terdampak Kenaikan Tarif Listrik PLN Batam:
- Rumah Tangga Mampu dengan daya listrik ≥ 3.500 VA
- Instansi Pemerintah
- Pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero)
Pelanggan yang Tidak Terdampak (Tarif Tetap):
- Rumah tangga kecil (daya 450 VA dan 900 VA)
- Pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA
- Sektor industri dan bisnis
- Pelanggan dengan tarif mengikuti PT PLN (Persero)
Berbeda dari PT PLN (Persero) yang menerima subsidi pemerintah, PT PLN Batam tidak mendapatkan subsidi maupun kompensasi. Selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif dijalankan secara mandiri oleh PLN Batam. Karena itu, penyesuaian tarif dilakukan sebagai langkah menjaga kelangsungan operasional dan keberlanjutan investasi energi di Batam.













